, , , ,

Menyoroti Fenomena Kapal kandas di Tengah Visi Poros Maritim

18.53

JMOL – Tenggelamnya kapal KM Wihan Sejahtera dan DJBC beberapa waktu lalu tentunya menyentak perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Di tengah geliat poros maritim yang sedang digalakkan oleh presiden, kapal yang menjadi simbol kekuatan maritim kerap tenggelam di perairan yurisdiksi kita.

Kapal KW Wihan Sejahtera yang beroperasi dengan rute Surabaya-Labuan Bajo-Ende (NTT) tenggelam di perairan dekat Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur. Kapal yang yang memiliki berat 9.786 GT itu memiliki panjang 120,6 meter dan lebar 23,12 meter.

Kapal yang dioperasikan oleh PT Trimitra Samudera itu merupakan buatan tahun 1995 dengan tipe Ro-ro/ Passenger ship. Kapal ini dapat memuat penumpang sebanyak 153 orang dengan muatan terdiri dari Truk besar 43 unit, Truk kecil 8 unit, Mobil 7 unit dan Sepeda Motor 2 unit.

Tentunya dengan tenggelamnya kapal KM Wihana Sejahtera menjadi sebuah perhatian bagi masyarakat bahwa maritim Indonesia perlu masih banyak pembenahan. Jika kita lihat dari teori yang berlaku bahwa kapal memiliki dua perizinan secara umum yakni dari segi kelaikan kapal dan dari segi kelayakan kapal, maka ironis bila masih kerap terjadi kapal kandas di tengah laut. Kordinator Bidang Penelitian Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa dua syarat itu mutlak harus dilakukan secara benar agar meminimalisir kecelakaan di laut.

“Kelaikan kapal biasanya mengacu terhadap kelengkapan dokumen yang ada di atas kapal mulai dari muatan sampai sertifikasi ABK kapal, yang memiliki tangung jawab penuh terhadap kelaikan kapal adalah pihak Syahbandar Pelabuhan,” ujar Iqbal biasa akrab disapa.

Hal itu sebagaimana diatur dalam PM 34 tahun 2012 Pasal 3, yang menyebutkan fungsi Syahbandar salah satunya sebagai pelaksanaan, pengawasan dan pemenuhan kelaik lautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan surat persetujuan berlayar.

Selanjutnya sambung Iqbal, untuk kelayakan kapal biasanya dilakukan oleh pihak klasifikasi yang berhubungan dengan teknis kondisi kapal mulai dari konstruksi, plat, sampai permesinan. “Jika melihat klasifikasi kapal KM Wihan Sejahtera tertulis BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) artinya klasifikasi yang melakukan pengecekan secara teknis kapal adalah BKI,”, tambah Iqbal.

Di samping itu pihak operator kapal terutama leashing perlu dilihat bagaimana kronologis pemasangannya, karena jika melihat kejadian kapal tenggelam dari mulai benturan sampai tenggelam memakan waktu yang cukup singkat. Artinya ketika kapal bocor dan kemudian terjadi kemiringan, leashing tidak diikat dengan baik secara otomatis menjadi pemicu kapal cepat tenggelam.

Karena beban muatan kapal yang yang secara ekstrem akan sangat mempengaruhi gaya tekan kapal untuk bisa segera tenggelam. Memang masih asumsi, namun perlu kita kaji lebh dalam mengenai proses tenggelamnya kapal yang begitu singkat pasca terjadi benturan. Kami berharap manifest bisa menjawab penyebab tenggelamnya kapal baik teknis maupun non teknis,” tandasnya.

Masih menurut APMI, melalui Sekjen-nya, Ahlan Zulfakhri, satu-satunya organisasi pemuda maritim yang eksis ini menyampaikan upaya pembangunan poros maritim dunia tidak lepas dengan perbaikan internal yang ada pada pemerintahan kita sendiri. Tenggelamnya kapal KM Wihana tentunya menjadi pelajaran bagi semua stakeholder maritim bahwa ternyata sampai saat ini maritim Indonesia memang perlu pembenahan yang cukup signifikan.

“Untuk itu perlunya keseriusan pemerintah secara kebijakan maupun teknis di lapangan, karena pembangunan maritim Indonesia tidak akan mampu berjalan optimal jika hanya sampai tataran kebijakan,” ulas Ahlan.

Peninjauan teknis inilah yang membutuhkan perhatian lebih terutama di tataran pelaksana, karena hal tersebut mengartikan sudah sejauh mana visi maritim presiden dapat diintegrasikan oleh masyarakat.

“Dari sini kita dapat melihat duduk permasalahan pihak-pihak mana saja yang secara hukum bertangung jawab terhadap tenggelamnya KM Wihan Sejahtera,” selorohnya.

Tentunya kecelakaan laut seperti ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar ke depan pemerintah mampu mengintegrasikan visi presiden sekalipun dalam tataran teknis, karena kecelakaan kapal merupakan peristiwa besar yang mampu mencoreng nama indonesia di tingkat organisasi maritim dunia.

”Harapannya ini dapat menjadi perhatian pemerintah secara serius jika visi poros maritim dunia benar-benar ingin terwujud,” tutup Ahlan.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/

You Might Also Like

0 komentar

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Popular Posts