Kapal
merupakan ujung tombak identitas maritim. Di saat visi maritim menjadi ujung
tombak kesejahteraan bangsa seharusnya alat transportasi laut yakni kapal
mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Permasalahan visi kemaritiman
sampai saat ini terletak pada sulitnya mendefinisikan substansi poros maritim.
Konsepsi Tol laut yang menjadi ujung tombak perwujudan poros maritim memang
sedang digalakan namun kenyataan lapangan masih jauh pangang dari api jika
belum mampu menemukan format yang tepat bagi implementasi visi maritim.
Kapal
merupakan nadi dari poros maritim, hal tersebut disampaikan oleh pakar maritim
rodhial huda dalam sebuah seminar. Laut itu tidak terbatas mereka yang
menguasasi laut adalah mereka yng memiliki armada. Ini konsepsi poros maritim
seutuhnya. Artinya konsep penguasaan laut tergantung dari siapa yang menguasai
laut baik secara the facto maupun the jure. Mustahil kita mampu menguasai laut,
jika sampai saat ini kita belum mampu mempunyai armada kapal laut yang mumpuni.
Jika
saat ini kita melihat kapal-kapal nelayan yang berlayar di Indonesia sampai
saat ini bisa dipastikan hampir seluruhnya jauh dari kata layak dan laik layar.
Potret tersebut dapat dilihat dengan tidak adanya standarisasi model kapal nelayan
untuk setiap lokasi pelayaran. Padahal yang perlu kita cermati tidak semua
kapal dapat digunkan untuk lokasi pelayaran. Perlu ada beberapa pertimbangan
penggunaan kapal sebelum menentukan design dan ukuran kapal. Sayangnya hal ini
belum menjadi prioritas pemerintah untuk menyiapkan standarisasi kapal nelayan
yang akan digunakan. Alhasil setiap tender kapal pemerintah hanya mengacu
terhadap kondisi kapal yang sudah digunakan. Ini yang terkadang membuat
kapal-kapal bantuan pemerintah jarang yang akhirnya digunakan oleh nelayan.
Jika
kita melihat standarisasi IMO maka hanya kapal nelayan yang berukuran lebih
dari 24 m yang ada. Artinya untuk kapal nelayan yang berada dibawah itu belum
ada standart yang jelas. Ini menjadi pertanyaan bagaimana selama ini standarisasi
keselamatan para nelayan indonesia. Padahal dalam peraturan IMO untuk kapal
ikan diharuskan untuk disesuaikan dengan kondisi negara setempat. Standarisasi
kapal sangat berkaitan dengan faktor keselamatan inilah yag seharusnya menjadi
konsen bagi para pengabil kebijakan.
Disamping
itu kita juga melihat bagaimana kondisi pengadaan kapal diwilayah indonesia
timur. Perlu diketahui bahwa kondisi geografis indonesia timur tidak bisa
disamakan dengan kondisi indonesia barat. Ini yang menjadi koreksi besar jika
ternyata ketika tender dilakukan pemerintah menerapkan sistem sister ship, atau kapal dengan satu
design di gunakan di tempat berbeda. Padahal kita indonesia memiliki banyak
pakar dan ahli teknologi perkapalan yang seharusnya mampu mengoreksi hal ini.
Dalam
melakukan perancangan kapal perlunya sebuah parameter mulai dari fungsi kapal,
keadaan ombak diwilayah pelayaran, kondisi pelabuhan sandar pendukung dan masih
banyak lagi. Tentunya hal ini menjadi ironi ditengah hingar bingar visi poros maritim
indonesia, pemangku kebijakan tidak mampu mengambil tindakan mendasar yakni
melakukan standarisasi kapal. Ini menjadi sebuah evaluasi besar bagi kita semua
terutama para stekholder maritim khususnya dibidang perkapalan.
Pemerintah
harus segera mengambil tindakan konkret terhadap kondisi ini. Pertama perlunya
pemerintah menentukan standarisasi design kapal untuk nelayan sebagai bentuk
kepedulian pemerintah terhadap keselamatan nelayan, jangan hanya fokus hanya
kepada penggunaan alat tangkap. Kedua dalam perancangan kapal perintis
pemerintah perlu melakukan standariasasi kapal terutama untuk wilayah pelayaran
indonesia timur karena kondisi geografis wilayah indonesia timur sangat berbeda
dengan kondisi indonesia barat.
Sebuah
harapan besar visi poros maritim indonesia menjadi upaya seluruh stekholder
maritim mampu mengambil peran untuk berbagai perbaikan maritim yang signifikan
bagi kebijakan maritim indonesia. Jangan sampai poros maritim hanya menjadi
kampanye dan gagasan bagi dunia luar namun, kita masih kropos di dalam terutama
dalam berbagai kebijakan yang menyangkut kesejahteraan dan keselamatan
masyarakat.
0 komentar