, , ,

Indonesia Butuh Standarisasi Kapal Non Klas

23.49

Kapal merupakan ujung tombak identitas maritim. Di saat visi maritim menjadi ujung tombak kesejahteraan bangsa seharusnya alat transportasi laut yakni kapal mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Permasalahan visi kemaritiman sampai saat ini terletak pada sulitnya mendefinisikan substansi poros maritim. Konsepsi Tol laut yang menjadi ujung tombak perwujudan poros maritim memang sedang digalakan namun kenyataan lapangan masih jauh pangang dari api jika belum mampu menemukan format yang tepat bagi implementasi visi maritim.
Kapal merupakan nadi dari poros maritim, hal tersebut disampaikan oleh pakar maritim rodhial huda dalam sebuah seminar. Laut itu tidak terbatas mereka yang menguasasi laut adalah mereka yng memiliki armada. Ini konsepsi poros maritim seutuhnya. Artinya konsep penguasaan laut tergantung dari siapa yang menguasai laut baik secara the facto maupun the jure. Mustahil kita mampu menguasai laut, jika sampai saat ini kita belum mampu mempunyai armada kapal laut yang mumpuni.
Jika saat ini kita melihat kapal-kapal nelayan yang berlayar di Indonesia sampai saat ini bisa dipastikan hampir seluruhnya jauh dari kata layak dan laik layar. Potret tersebut dapat dilihat dengan tidak adanya standarisasi model kapal nelayan untuk setiap lokasi pelayaran. Padahal yang perlu kita cermati tidak semua kapal dapat digunkan untuk lokasi pelayaran. Perlu ada beberapa pertimbangan penggunaan kapal sebelum menentukan design dan ukuran kapal. Sayangnya hal ini belum menjadi prioritas pemerintah untuk menyiapkan standarisasi kapal nelayan yang akan digunakan. Alhasil setiap tender kapal pemerintah hanya mengacu terhadap kondisi kapal yang sudah digunakan. Ini yang terkadang membuat kapal-kapal bantuan pemerintah jarang yang akhirnya digunakan oleh nelayan.
Jika kita melihat standarisasi IMO maka hanya kapal nelayan yang berukuran lebih dari 24 m yang ada. Artinya untuk kapal nelayan yang berada dibawah itu belum ada standart yang jelas. Ini menjadi pertanyaan bagaimana selama ini standarisasi keselamatan para nelayan indonesia. Padahal dalam peraturan IMO untuk kapal ikan diharuskan untuk disesuaikan dengan kondisi negara setempat. Standarisasi kapal sangat berkaitan dengan faktor keselamatan inilah yag seharusnya menjadi konsen bagi para pengabil kebijakan.
Disamping itu kita juga melihat bagaimana kondisi pengadaan kapal diwilayah indonesia timur. Perlu diketahui bahwa kondisi geografis indonesia timur tidak bisa disamakan dengan kondisi indonesia barat. Ini yang menjadi koreksi besar jika ternyata ketika tender dilakukan pemerintah menerapkan sistem sister ship, atau kapal dengan satu design di gunakan di tempat berbeda. Padahal kita indonesia memiliki banyak pakar dan ahli teknologi perkapalan yang seharusnya mampu mengoreksi hal ini.
Dalam melakukan perancangan kapal perlunya sebuah parameter mulai dari fungsi kapal, keadaan ombak diwilayah pelayaran, kondisi pelabuhan sandar pendukung dan masih banyak lagi. Tentunya hal ini menjadi ironi ditengah hingar bingar visi poros maritim indonesia, pemangku kebijakan tidak mampu mengambil tindakan mendasar yakni melakukan standarisasi kapal. Ini menjadi sebuah evaluasi besar bagi kita semua terutama para stekholder maritim khususnya dibidang perkapalan.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan konkret terhadap kondisi ini. Pertama perlunya pemerintah menentukan standarisasi design kapal untuk nelayan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan nelayan, jangan hanya fokus hanya kepada penggunaan alat tangkap. Kedua dalam perancangan kapal perintis pemerintah perlu melakukan standariasasi kapal terutama untuk wilayah pelayaran indonesia timur karena kondisi geografis wilayah indonesia timur sangat berbeda dengan kondisi indonesia barat.

Sebuah harapan besar visi poros maritim indonesia menjadi upaya seluruh stekholder maritim mampu mengambil peran untuk berbagai perbaikan maritim yang signifikan bagi kebijakan maritim indonesia. Jangan sampai poros maritim hanya menjadi kampanye dan gagasan bagi dunia luar namun, kita masih kropos di dalam terutama dalam berbagai kebijakan yang menyangkut kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.

You Might Also Like

0 komentar

SUBSCRIBE NEWSLETTER

Get an email of every new post! We'll never share your address.

Popular Posts